8 Fakta Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Mewujudkan Keadilan Iklim

14 comments
Membicarakan perubahan iklim memang tak ada habisnya. Segala model kebijakan untuk mengatasi perubahan iklim terus dilakukan. Sayangnya kebijakan yang dilakukan terkadang tidak memiliki keadilan bagi makhluk hidup di dunia. Bahwa semua perlu keadilan meski dari sisi lingkungan sendiri.

Keadilan iklim atau climate justice adalah sebuah konsep yang memfokuskan pada pembagian hak secara adil dari sisi lingkungan, sosial dan ekonomi pada setiap pihak yang terlibat dan yang terkena dampak dari perubahan iklim. 

8 Fakta Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Mewujudkan Keadilan Iklim

Beberapa fakta menarik tentang mewujudkan keadilan iklim yang perlu kamu tahu adalah:

Konsep keadilan iklim lahir sejak tahun 1960

Akar dari konsep ini lahir di tahun 1960 ketika ahli biologi kelautan, Rachel Carson menerbitkan Silent Spring, sebuah investigasi bencana lingkungan akibat industrialisasi yang menggunakan zat kimia besar-besaran untuk memompa produksi pertanian di Amerika Serikat.

Selama bertahun-tahun, komunitas telah mengadvokasi keadilan iklim. Beberapa contoh advokasi keadilan iklim yang pertama kali dipublikasikan meliputi:

Pada 1960-an, buruh tani Latin memperjuangkan hak tempat kerja dan perlindungan dari pestisida berbahaya di California.

Pada tahun 1967, mahasiswa Afrika-Amerika di Houston memprotes tempat pembuangan sampah kota di komunitas mereka.

Pada tahun 1968, anggota masyarakat di Harlem Barat, Kota New York menentang penempatan pabrik pengolahan limbah di lingkungan mereka.

Meskipun protes ini penting bagi gerakan keadilan iklim, namun pada tahun 1982 upaya lingkungan yang dipimpin oleh orang kulit “berwarna” baru mendapat perhatian nasional.

Ketika pemerintah negara bagian di Carolina Utara memutuskan untuk membuang tanah yang mengandung PCB di komunitas Afrika-Amerika, banyak yang tidak setuju. Selama berbulan-bulan, mereka melakukan protes dan unjuk rasa. Aksi mereka menarik perhatian para peneliti yang mulai menelitu beban lingkungan yang dihadapi oleh orang kulit hitam dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat miskin. 

Pada tahun 1987, temuan penelitian ini dipublikasikan dalam laporan Toxic Wastes and Race. Karena advokasi terus-menerus dilakukan dari para pemimpin gerakan keadilan lingkungan, studi penelitian lebih banyak dilakukan sepanjang tahun 1980-an dan 1990-an. 

Organisasi lingkungan diminta untuk tidak hanya mengembangkan inisiatif keadilan lingkungan tetapi juga  memasukkan orang kulit “berwarna” dalam staf mereka dan mempertimbangkan keadilan lingkungan selama proses pengambilan keputusan seputar kebijakan perubahan iklim.

Konsep ini tetap digaungkan saat lahirnya Konferensi Tingkat Tinggi Bumi pertama tahun 1992 di Rio de Janeiro, konferensi dunia pertama yang melahirkan konsep dasar mitigasi krisis iklim dengan menyerukan agar negara-negara industri menghentikan produksi emisi.

Polusi


Pada tahun 2000, KTT Keadilan Iklim pertama berlangsung melalui kerangka kerja PBB yang dikenal dengan UNFCCC. Sementara gerakan lingkungan banyak mendiskusikan seputar perubahan iklim di PBB. KTT ini membahas pada keadilan iklim. Hal ini menandai pertama kalinya sekelompok aktivis bersama para pemimpin dari seluruh dunia berkumpul untuk melihat titik temu antara krisis iklim dan hak asasi manusia.

Perusahaan Minyak bertanggung jawab dari gugatan iklim

Pengadilan pertama yang menangani kasus gugatan krisis iklim terjadi di Belanda tahun 2021. Friends of the Earth Belanda (Milieudefensie) bersama 17.000 penggugat dan enam organisasi lain melakukan gugatan terkait krisis iklim terhadap perusahaan minyak Shell. Pengadilan Den Haag memenangkan kasus tersebut dengan konsekuensi-konsekuensi yang harus dilakukan oleh perusahaan minyak tersebut. 

Milieudefensie Belanda yang menggugat Shell

Perusahaan Royal Dutch Shell harus mengurangi emisi CO2 sebesar 45% selama 10 tahun (akhir tahun 2030).

Dukungan litigasi iklim memang belum kuat di negara kita. Namun, ini bisa menjadi contoh kuat bagi negara kita terhadap korporasi yang tidak memenuhi Perjanjian Paris 2015.

Negara-negara miskin yang merasakan dampaknya

Sejarah mengatakan bahwa negara-negara Utara atau negara maju yang berada di belahan Utara menghasilkan emisi lebih besar dibandingkan negara-negara Selatan atau negara berkembang di belahan selatan bumi. 

Negara Utara lebih dulu maju dalam bidang industrialisasi sehingga lebih dulu menghasilkan karbon ke udara. Sementara dari hasil emisi yang mereka keluarkan, negara berkembang atau negara-negara Selatan yang merasakan dampaknya. Kekeringan, desertifikasi, banjir, gagal panen dan dampak lainnya yang terkait iklim telah dirasakan oleh negara-negara Selatan.

Menurut data, setiap tahun, negara kaya menghasilkan 10 kali lipat emisi CO2 ketimbang negara miskin seperti India, atau 20 kali lipat ketimbang negara Afrika seperti Nigeria. Kesenjangan ini semakin lebar jika mengingat bahwa negara industri sudah lebih lama mengotori atmosfer Bumi.

Negara Utara dan negara selatan “berseteru”

Akibat emisi yang dihasilkan, dalam pertemuan forum COP Paris 2015, Negara utara mengalami ‘perseteruan’ dengan Negara selatan. Negara Selatan menuntut negara Utara untuk mengurangi pemakaian bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi. Sebaliknya, Negara Utara menuntut Negara Selatan untuk mengurangi penebangan hutan secara liar atau deforestasi dan meminta menjaga hutan, mengurangi pemakaian lahan untuk industri sawit dan melindungi lahan gambut. Sehingga lahirlah Paris Agreement 2015 untuk memangkas emisi karbon dioksida hingga 70% di tahun 2050.

Kompensasi dari negara Utara tak berjalan

Konsep keadilan iklim menganggap bahwa pihak-pihak yang merasakan dampak negatif dari perubahan iklim perlu mendapat kompensasi. Kompensasi yang terlihat saat ini adalah pemberian dana terhadap wilayah tertentu atau komunitas lingkungan tertentu. Namun sayangnya, sebagian program tidak berjalan. Seperti proposal REDD+ yang tidak berjalan dengan baik. 

Australia mengucurkan dana hingga 30 juta Australia terhadap wilayah seluas 120.000 ha di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Bantuan tersebut justru membawa banyak persoalan bagi masyarakat di wilayah proyek, seperti tidak adanya partisipasi publik, perencanaan bersama yang tidak dilakukan hingga masyarakat tidak mengetahui tentang mekanisme dan tanggungjawab menjaga kawasan dalam lingkup proyek REDD+ sehingga program ini dinyatakan gagal total.

Perdagangan karbon tidak sejalan dengan Keadilan iklim

Kebijakan yang sempat digaungkan untuk mengatasi perubahan iklim dan dianggap sesuai konsep keadilan iklim adalah tiga skema perdagangan karbon atau greenwashing (perdagangan emisi, pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja). Perdagangan karbon ini dilakukan oleh negara maju dan negara berkembang. 
Pertambangan Batu Bara yang Menghasilkan Emisi Karbon (Foto:Adara Energy)


Sayangnya, para aktivis lingkungan dan ahli tak setuju dengan skema ini karena dianggap sebagai “pencuci dosa” para produsen dengan membeli penyerapan karbonnya di tempat lain. Bukannya mengurangi emisi, produsen malah terus-menerus memproduksi gas rumah kaca karena ada skema penukaran emisi itu dengan penyerapannya yang ada di negara berkembang dan miskin.

Sebenarnya, jika ingin menerapkan keadilan iklim, maka sumber penghasil karbon inilah yang dihentikan atau dikurangi. Misalnya, jika menghentikan pemakaian energi fosil dengan menggantinya dengan energi terbarukan. Jika emisi gas rumah kaca berasal dari kebakaran hutan dan deforestasi, maka perlu dilakukan penegakan manajemen hutan. 

Banyak aksi yang menuntut climate justice bukan solusi palsu

Semenjak bantuan advokasi mengenai lingkungan diberlakukan di Amerika, banyak aksi masyarakat yang berfokus dalam keadilan iklim. Banyak sekali aksi-aksi yang menuntut climate justice baik di luar negeri maupun di dalam negeri sendiri.

Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim

Aksi Climate Justice

Gerakan Pemuda yang meminta pemimpin dunia untuk Keadilan Iklim

Banyak organisasi non-profit yang fokus pada climate justice

Di Amerika, sudah banyak organisasi non-profit yang berfokus pada keadilan iklim seperti Climate Justice Alliance, Earth Justice, Movement Generation Justice.

Fakta-fakta itu membuka mata hati kita bahwa keadilan iklim bisa dibawa ke ranah hukum untuk menuntut sebuah keadilan sosial dan hak asasi manusia. Karena setiap manusia punya hak untuk hidup dengan udara yang segar dengan kualitas lingkungan yang baik. 

Referensi :

https://www.forestdigest.com/detail/1497/apa-itu-keadilan-iklim
https://www.walhijambi.or.id/wacana-keadilan-iklim/
https://www.solidaritasperempuan.org/perempuan-beraksi-tuntut-keadilan-iklim-menolak-solusi-palsu/
https://betahita.id/news/detail/6223/pengadilan-paksa-shell-bertanggung-jawab-atas-krisis-iklim.html.html
https://www.walhijambi.or.id/wacana-keadilan-iklim/
https://blog.pachamama.org/what-is-climate-justice
https://bappebti.go.id/artikel/detail/2997



Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

14 komentar

  1. Climate Justice ini memang penting sekali yaa disuarakan, terutama untuk mendapatkan hak keadilan dalam urusan iklim. Masa iyaa yang melakukan tapi tidak bertanggung jawab.

    BalasHapus
  2. isu keadilan iklim ternyata udh ada sejak 1960, lama banget tapi ya realisasi aksi nya masih terbata-bata, sekarang nih momennya udh mulai ketar-ketir sama kondisi bumi ya :(

    BalasHapus
  3. betul banget, setiap orang berhak akan udara bersih dan lingkungan sehat. jadi jika ada pihak yang menyebabkan kerugian akan lingkungan bisa dilaporkan ya

    BalasHapus
  4. Meminimalisir penggunaan bahan bakar fosil ini sangat perlu dilakukan, buat masa depan tempat tinggal kita juga alias bumi ini

    BalasHapus
  5. Bahas soal climate justice ini rasanya akan panjang yaa mba buntutnya, tapi bukan berarti kita harus diem. Justru harus disuarakan agar banyak yang aware

    BalasHapus
  6. wah nambah ilmu nih, soalnya aku baru denger banget tentang keadilan iklim. semoga pihak-pihak berwenang lebih aware lagi ya terhadap kebaikan lingkungan

    BalasHapus
  7. Salah satu upaya penerapan climate justice berarti emang dengan mengurangi atau menghentikan sumber penghasil karbon ya mba? Atau menggantinya dengan sumber energi terbarukan.

    BalasHapus
  8. Kalo menurutku ya, tanggung jawab mengenai menjaga lingkungan dan dampak perubahan iklim nggak cuma ditujukan ke industri/pelaku industri saja. Semua pihak sih, dan berdasarkan kesadaran masing-masing juga. Dimulai dari diri sendiri dan rumah masing-masing dulu. Kalau semua pihak memiliki kesadaran yang sama, harusnya dampak kerusakan lingkungan dan perubahan iklim bisa diminimalisir.

    BalasHapus
  9. Keadilan iklim ini memang penting banget, ya. Apalagi jika banyak negara yang mengalami kerugian akibat limbah berbahaya dan beracun. Berharapnya si lingkungan kembali hijau dengan pengelolaan industri yang lebih ramah lingkungan.

    BalasHapus
  10. Urusan negara miskin yang banyak terkena dampak emang bukan isapan jempol belaka sih. Wajar kalau kemudian banyak aksi yang menuntut climate justice

    BalasHapus
  11. ternyata sudah lama banget ya, dari tahun 60 an hingga kemudian pad atahun 80 an bar mendapatkan perhatian. ternyata masalah iklim ini sudha sejak lama, sudha lebih dari 40 tahun. Semoga usaha dan kesadaran masayarakat akan keadaan iklim kita yang semakin mengkhawatirkan ini tercapai

    BalasHapus
  12. Isu keadilan iklim ternyata memang sudah ada sejak dulu yaa, tapi kayaknya masih banyak yang abai juga soal isu ini. Dan aku baru paham juga kalau keadilan iklim bisa dibawa ke ranah hukum.

    BalasHapus
  13. Isu lingkungan selalu menarik untuk dibahas. Terutama yang menyangkut perubahan iklim. Semoga semua masalah dapat diselesaikan dan iklim kembali sehat

    BalasHapus
  14. Baru tahu tentang keadilan iklim termasuk dengan fakta-faktanya yang cukup mencengangkan. Ternyata keadilan iklim ini udah ada dari 1960 ya, dan yah itu menandakan bahwa isu iklim ini memang penting banget diperhatikan karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup kita di bumi

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung dan memberi komentar.

Follower