Sudahkah Kita Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital?

1 comment
Sebagai manusia yang memiliki banyak kebutuhan, kita mengkonsumsi berbagai macam kebutuhan baik primer, sekunder maupun tersier. Kita seharusnya bisa mendahulukan kebutuhan primer dibanding kebutuhan sekunder ataupun tersier.  Sayangnya, banyaknya promo justru membuat kita tidak lagi mendahulukan kebutuhan primer tapi terkadang kita terjebak untuk membeli yang bukan menjadi kebutuhan mendesak.

Perilaku ini sangat mendorong kita menjadi budaya konsumtif. Yaitu keinginan mengkonsumsi suatu barang secara berlebihan dan terkesan boros (menghambur-hamburkan uang). Bahkan di masa modern ini, membeli suatu barang atas dasar pengakuan atau penghargaan dalam masyarakat jadi bukan berdasar kebutuhan yang mendesak. Budaya konsumtif ini dipengaruhi oleh gaya hidup pribadi (Pratiwi, Galih Eka, 2014).
Kita harus menjadi konsumen cerdas agar tidak terjebak dalam budaya konsumtif yang suka menghambur-hamburkan uang.

Apalagi saat ini semakin maraknya situs-situs belanja online yang meningkatkan budaya konsumtif seseorang. Dengan teknologi yang serba canggih dan kemudahan akses internet, kita bisa membeli barang yang kita inginkan, mungkin juga yang dibutuhkan, di situs online tanpa harus capek-capek keluar rumah. Kita tinggal transfer melalui mobile banking, internet banking ataupun ke mesin ATM, kita menunggu saja di rumah dan dalam waktu tiga hari barang yang kita beli pun sudah sampai rumah.

Tapi, yang perlu diingat apakah saat belanja di era digital ini kita sudah menjadi konsumen yang cerdas? Kita harus kritis terhadap informasi barang yang dibeli.


Pengalaman Belanja Online

Ternyata, meningkatnya situs belanja online juga sebanding dengan meningkatnya keluhan-keluhan konsumen saat belanja online. Rata-rata keluhan mereka adalah barang tidak sesuai seperti yang dicantumkan di situs belanja online, ada barang cacat tanpa penggantian, barang tidak sampai, bahkan sampai penipuan.

Penulis juga termasuk penjual online dan juga membeli barang melalui online. Penulis sadar bahwa belanja online harus hati-hati. Penulis pernah mengirim barang pesanan kostumer tapi kemudian ada yang tertinggal. Terpaksa penulis harus mengirim ulang tanpa membebankan biaya kirim ke pembeli.

Penulis pun pernah membeli barang online, ternyata kondisi barang cacat. Penulis pernah komplain ke penjual. Syukurnya penjual itu mau mengirim barangnya yang lain yang kondisinya bagus. Pernah pula penulis membeli barang tapi ada tertinggal, penjual juga terpaksa mengirim ulang ke penulis. Ujung-ujungnya, penulis yang harus membayar biaya kirim saat barang itu sampai ke rumah tanpa ada konfirmasi dari pihak penjual. Ini jelas tidak beretika. Penulis pun hanya bisa komplain ke penjual dan sayangnya penjual tidak ada tindak lanjut.

Penulis pun pernah ditipu saat membeli velg mobil seharga 2,5 juta. Begitu dikirim bukti transfer, penjual itu memang mengirimkan foto resi yang ternyata editan. Penulis pun baru tahu ditipu setelah mengecek alamat pada KTP penjual yang bohongan.

Baca juga : Melaporkan Kasus Penipuan Online ke Polisi

Sejak itu, penulis hati-hati sekali dalam membeli online.

Tips belanja online versi penulis

Memang belanja online tidak hanya melalui marketplace-marketplace yang sudah ada seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Elevania, dan lain-lain, tapi juga bisa dari non-marketplace seperti grup-grup Facebook. Tentunya sudah banyak tips-tips yang beredar di internet mengenai tips belanja online lewat marketplace.

Bagaimana berbelanja aman lewat media sosial non-marketplace seperti Facebook? Penulis biasanya suka :

Menelusuri riwayat beranda penjual

Kalau kita termasuk dalam sebuah grup di Facebook dan ingin membeli barang yang di posting dari salah satu anggota grup maka kita telusuri dulu riwayat beranda penjual. Kalau akun tidak di privat kita bisa melihat aktivitas-aktivitas dalam akunnya. Bagaimana hubungan dia dengan pengguna Facebook lainnya. Apalagi kalau ada barang yang dia jual dan sudah banyak yang beli dan mengkonfirmasi barang sudah diterima maka kita bisa saja percaya dengan penjual itu.

Kalau akun di privat? Kita sama sekali tidak bisa melihat aktivitas di Facebook-nya. Coba kita lihat temannya. Kalau ada mutual friend atau teman yang sama, kita bisa menanyakan track record si penjual, apakah bisa dipercaya atau tidak? Kalau tidak ada informasi mengenai orang tersebut, lebih baik jangan melakukan transaksi dengan si penjual.

Menghubungi penjual lewat jaringan pribadi

Dalam menghubungi penjual ini, alangkah baiknya kalau calon pembeli atau konsumen menyapa dengan sapaan yang sopan kemudian menanyakan informasi terkait barang yang dibeli.

Jadilah cerewet saat meminta informasi mengenai terkait barang yang dijual. Lebih baik tidak usah membeli barang kalau informasi yang diberikan tidak lengkap.


Konsumen Cerdas itu.....


  • Bisa memilih antara kebutuhan dan keinginan.
  • Paham perlindungan konsumen
  • Paham dan mempraktikkan hak dan kewajiban konsumen


Seperti Si Koncer yang cerdik dan berhati-hati




Hak-Hak Konsumen:

  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
  • Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
  • Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.

Kewajiban Konsumen:

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Pemberdayaan Konsumen akan memperingati Hari Konsumen Nasional 2018 untuk memberikan perlindungan kepada konsumen pada tanggal 20 April mendatang. Konsumen tidak perlu khawatir setiap keluhan produk yang dimiliki.

Kemana Konsumen Mengadu :

1. Langsung pada pelaku usaha
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
4. Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota
5. Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen
   Hotline : (021)3441839
   Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
   E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
   Whatsapp : 0853 1111 1010
   Google Play Store : Pengaduan Konsumen

Nah, jadi jangan perlu takut dibilang cerewet sama penjual karena kita meminta informasi yang detail karena itu memang hak kita.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

1 komentar

Terima kasih sudah berkunjung dan memberi komentar.

Follower