Tips Mengurangi Kecelakaan dari Kementerian Perhubungan

No Comments

Kemarin baru dengar ada kecelakaan beruntun di daerah Singosari, Malang, menelan korban jiwa hingga belasan jiwa. Penyebabnya adalah rem blong truk yang akhirnya menabrak kendaraan lain. Korban-korbannya sampai tergeletak di jalan raya.

Membayangkannya saja membuat bulu kuduk berdiri. Kalau sudah begini siapa yang dipersalahkan ? Apalagi kalau penyebab kecelakaannya tidak mau bertanggung jawab. Kadang kecelakaan di jalan raya pun tidak ada yang mau mengaku salah. Semua serba dipersalahkan karena tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Menurut data kepolisian, di Indonesia, rata-rata TIGA orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jaan. Data tersebut juga menyatakan bahwa besarnya jumlah kecelakaan disebabkan tiga faktor. Faktor-faktor tersebut adalah:
- Faktor Manusia 81% (terkait kemampuan dan karakter pengemudi)
- Faktor Kendaraan 9 % (persyaratan teknik laik jalan)
- Faktor Prasarana dan Lingkungan 30% 

Bahkan menurut Korlantas POLRI, jumlah kejadian kecelakaan di Provinsi Jawa Timur tahun 2013 terbesar se Indonesia.

Kementerian Perhubungan RI memberi aturan-aturan untuk mengurangi kecelakaan di jalan, seperti:
- Pengujian persyaratan laik jalan mobil pengangkutan umum
- Penggunaan helm SNI
- Pelarangan truk membawa penumpang orang
- Pelarangan membawa penumpang motor lebih dari satu orang
- Persyaratan sabuk pengaman mobil
- Persyaratan penghapus kaca mobil
- Waktu kerja pengemudi


Mobil Pengangkutan Umum yang berlalu lalang di jalan raya harusnya sudah lulus uji kir, ini terlihat dari stiker layak jalan yang tertempel pada kendaraan. Dengan uji kir ini harusnya bisa mengantisipasi berkurangnya kecelakaan lalu lintas, dan uji kir bus dan truk itu lebih ketat. 

Tapi apa yang terjadi?

masih ada kecelakaan yang disebabkan hal-hal mekanis seperti rem blong. Apakah uji kir nya seharusnya tidak layak tapi tetap jalan?



Helm yang sesuai SNI ini harusnya sudah lulus uji dari persyaratan-persyaratan yang tercantum pada SNI 1811-2007. Uji yang dilakukan seperti uji penyerapan kejut, penetrasi, kekuatan sistem penahan, kelicinan sabuk, keausan sabuk, ketahanan impak miring dan pelindung dagu. Harga helm SNI ini beragam mulai dari 100.000.


Kendaraan truk atau pengangkut barang memang tidak layak untuk mengangkut penumpang. Selain keamanan tidak terjamin, pasti kena panas dan nggak enak duduk di tempat keras. Jadi lebih baik naik bis saja.


Nih, termasuk aku sering banget naik kendaraan bawa anak padahal ternyata itu membahayakan. Yah, mau bagaimana lagi ya, naik mobil bensinnya mahal sih, kalau motor kan lebih ekonomis. Tetap saja ya nggak aman.


Sabuk pengaman yang masih bisa merespons kejut karena rem mendadak sangat berguna untuk perjalanan menggunakan mobil. apalagi biasanya di mobil dipasang airbag yang akan keluar saat terjadi tabrakan. Airbag ini melindungi kepala, leher dan dada dari benturan. Airbag ini ada yang bagian depan dan ada yang bagian samping.


Tanpa penghapus kaca, pengemudi akan kesulitan untuk melihat kendaraan yang ada di depannya saat hujan deras. Belum lagi kalau mobil tidak ada AC nya, saat hujan malah berembun dari dalam, makanya sering di bersihkan dari dalam.


Kementerian Perhubungan sendiri memiliki lama waktu para pengemudi agar aman mengendarai kendaraan. Waktu kerja paling lama delapan jam sehari untuk kendaraan bermotor. Bayangkan naik motor delapan jam saja sudah bikin sakit pinggang. Makanya perlu ada jeda atau istirahat. 

Nah, poin kedua yang mungkin sering dilupakan pengemudi bahwa harus istirahat minimal 30 menit kalau mengendarai kendaraan selama 4 jam. Lah, padahal suami sering nyetir kendaraan ke Sragen paling-paling istirahat setelah lima jam nyetir pas ke pom bensin, saat mengantuk atau mau sholat. 

Semoga pesan bergambar dari Kemenhub ini menjadi  teguran buat kita agar tetap selamat dalam berkendara.

0 comments

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung dan memberi komentar.

Follower