Di saat hari besar Idul Adha, di negara sekuler seperti Prancis, dibuat aturan mengenai pemotongan hewan saat Idul Adha. Tidak ada pemotongan hewan di sembarang tempat. Harus dilakukan di tempat pemotongan khusus hewan yang sudah mendapat ijin dari pemerintah setempat. Pemotongan hewan yang halal pun juga tidak di semua tempat sehingga saat perayaan Idul Adha komunitas Muslim biasanya membuka pemotongan hewan temporer setelah ijin dengan Departemen Pengaturan dan Perlindungan Populasi.
Jika ada yang membuka pemotongan hewan secara sembunyi-sembunyi maka bisa dikenakan denda 15000 euro dan 6 bulan penjara (UU Pedesaan dan Perikanan Kelautan L-237 2).
Membayangkan perjuangan mereka dengan segala kesulitannya untuk menjalankan syariat agama.
Berikut ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Prancis.
Tujuan Peraturan
Semua sebenarnya ada tujuannya. Kita bisa mengambil hal positifnya. Tujuannya untuk pengaturan sanitasi, perlindungan hewan, perlindungan personal dan perlindungan lingkungan.Pengajuan secara Administrasi
Karena tidak banyak pemotongan hewan yang halal, maka pihak yang ingin membangun pemotongan hewan sementara saat Idul Adha harus mengajukan dulu ke pemerintah dan melengkapi berkas yang ditentukan. Elemen yang harus dilengkapi seperti rencana instalasi, tempat pemotongan hewan, tempat pemotongan, pengumpulan sampah, waktu dan jam pemotongan, dll.Pengangkutan Hewan
Bahkan pengangkutan hewan pun ada syaratnya.- Harus dilakukan oleh orang profesional yang memahami kondisi hewan. Pengaturan transportasi untuk hewan bertujuan agar hewan tidak stres, tidak tersiksa, terluka.
- Transportasi pengangkut hewan harus mendapat persetujuan oleh prefektur (setingkat bupati) dan memiliki sertifikat kapabilitas profesional
Kontrol sebelum Pemotongan
Nggak hanya itu, harus ada kontrol sebelum pemotongannya.Kontrol oleh peternak
Langkah yang dilakukan:- Identifikasi hewan. Dua label yang harus dipasang pada hewan kurban yaitu label elektronik (telinga kiri) dan konvensional (telinga kanan). Hewan yang tidak punya dua label maka dilarang untuk disembelih dan dikonsumsi.
- Makanan
- Tidak ada pelarangan pergerakan
- Kebersihan hewan
- Kesehatan hewan
- Kesejahteraan hewan
Kontrol oleh Pelayanan Inspeksi Peternakan
Nggak cuma dikontrol peternak tapi juga bagian Pelayanan Inspeksi Peternakan. Mereka memeriksa kondisi hewan kemudian mengijinkan untuk di proses lanjutan atau tidak.Tempat Penampungan
Ini jadi salah satu aturan yang harus diikuti. Tidak licin, tidak sempit, tidak kumuh, cahaya cukup, lokasi yang tenang. Yang jelas kondisinya harus layak untuk ditinggali.Gambar a. Si domba-domba ini jangan sampai kekurangan makanan dan air minum. Nggak seperti gambar b yang sesak-sesakkan dan tanpa makanan.
Operasi Publik
Kegiatan pemotongan bisa juga dihadiri pemilik hewan kurban dengan catatan mereka hanya sampai batas pemotongan. Tidak sampai ke pemotongannya.Penggiringan ke Tempat Penyembelihan
Ada juga aturan penggiringan hewan ke tempat penyembelihan. Gambar a harus dala grup kecil agar mereka merasa nyaman. Gambar b kakinya nggak boleh diikat. Gambar c jangan menggiring dengan mengangkat atau menarik tanduknya. Gambar d gunakan kereta dorong untuk mengangkut.Tempat Penyembelihan
Kalau mau menyembelih hewan, tidak boleh ditidurkan di tanah atau lantai, tapi di alat khusus. Penyembelihan tetap menggunakan pisau.Dilarang pakai pembatas manual (gambar a), harus mekanik (gambar b dan c).
Pemotong bersertifikat
Dan lagi-lagi yang motong hewan kurban nggak sembarang orang, tapi mereka yang punya kartu dan sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh tiga masjid besar (Paris, Lyon dan Évry).Material Pemotongan
Bahkan pisau aja diatur loh! Harus ada sterilisatornya agar pisau pemotongan tetap bersih (gambar a). Tidak boleh ditaruh dilantai (gambar b). Harus rutin diasah biar tetap tajam (gambar c dan d).Bahkan sampai diatur titik pemotongan di lehernya, biar terlihat detail aja kali ya.. walau sebenarnya umat muslim tahu titik leher yang harus dipotong..
Kebersihan
Pengaturan pakaian yang dipakai juga. Tidak menggunakan pakaian sehari-hari (gambar a), gunakan pakaian higienis warna putih, celemek, helm, tanpa perhiasan dan pakai sepatu boot (gambar b).Saat melepaskan kulit domba-domba unyu itu nggak boleh ditaruh di lantai kaya di gambar a.
Bagian Terlarang dikonsumsi
Usus bagian bawah, kepala, sumsum untuk hewan diatas 12 bulan, isi perut seperti paru-paru, hati.Emang kalau dibayangin ribet banget urusan dengan administrasi dimana kaum muslim menjadi kaum minoritas. Walau sebenarnya tujuannya ada yang baik. Semoga muslim disana tetap dilindungi dan semakin dimudahkan dalam menjalankan Syariat agama aamiinn
Sumber http://agriculture.gouv.fr/IMG/pdf/AID_guide_cle8cfd5d.pdf
Biasanya semakin mendekati Idul Adha harga hewan kurban pasti semakin melambung tinggi saat mendekati Idul Adha, dan sering biasanya penjual memberi harga lebih murah di 3-5 bulan sebelumnya
BalasHapus