Definisi Evaluasi/Analisis Kebijakan
Evaluasi perencanaan adalah penilaian yang sistematis pada
aspek lingkungan, social, ekonomi, fiscal, dan implikasi infrastruktur pada
guna lahan dan rencana pengembangan. Dalam teori, evaluasi merupakan
perbandingan kuantitatif dari alternative-alternatif rencana pada hasil yang
actual atau potensial dari tujuan dan sasaran yang dipilih (Kaiser, et al,
1995:426).
Menurut Patton, et al (1986:18-19), analisis
kebijakan dapat dilakukan sebelum dan setelah kebijakan diimplementasikan.
Analisis kebijakan secara deskriptif terkait dengan analisis historis kebijakan
yang telah ada dan evaluasi kebijakan baru. Istilah analisis kebijakan secara
deskriptif yaitu analisis kebijakan ex-post, post-hoc, atau analisis kebijakan
retrospective. Selanjutnya, istilah tersebut dibagi menjadi dua yaitu
retrospective dan evaluatif, dimana analisis kebijakan retrospective
mendeskripsikan dan menginterpretasikan kebijakan yang telah ada, sedangkan
analisis kebijakan evaluatif terkait dengan evaluasi program apakah program tersebut
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai (Patton, et al, 1986:18-19).
Analisis kebijakan yang memfokuskan pada
outcome dari tujuan kebijakan disebut ex-ante, pre-hoc, anticipatory, atau
analisis kebijakan prospective. Analisis
ini lebih dahulu implementasi kebijakan
dapat dibagi menjadi analisis kebijakan predictive dan prescriptive. Analisis
kebijakan predictive merupakan proyeksi dari hasil alternatif-alternatif di
masa datang, sedangkan analisis kebijakan prescriptive mengacu pada analisis
yang merekomendasikan suatu tindakan karena tindakan tersebut akan membawa hasil tertentu.
Analisis kebijakan prescriptive menampilkan hasil analisis dan memberi
rekomendasi. Asumsinya yaitu analis memahami nilai, tujuan, dan sasaran
(Patton, et al, 1986:19).
Tipe-tipe evaluasi perencanaan
Ada dua tipe evaluasi perencanaan yaitu preadoption
evaluation dan postadoption monitoring dan evaluasi.
1)
Preadoption evaluation.
Sebelum adopsi, evaluasi perencanaan merupakan alat untuk merancang dan membuat
keputusan. Perencana dapat menggunakan evaluasi untuk membandingkan alternative
desain dan menyarankan peningkatan (Kaiser, et al, 1995:434).
2) Postadoption
monitoring dan evaluasi. Setelah rencana guna lahan diadopsi kemudian
diimplementasikan untuk melihat bagaimana perencanaan dapat berjalan pada
prakteknya. Monitoring dan evaluasi merupakan proses untuk mengumpulkan
informasi pada hasil/outcome dari implementasi rencana guna lahan dan program
manajemen pengembangan. Hal tersebut digunakan untuk mengukur progress dalam pencapaian
tujuan, sasaran, dan keijakan; untuk mengidentifikasi revisions needed untuk
merespon perubahan kondisi regional dan local; dan menyediakan informasi pada
kecenderungan dan kondisi (Kaiser, et al, 1995:437). Langkah pertama dalam
merancang monitoring dan evaluasi adalah memilih tujuan rencana. Langkah kedua
yaitu mengidentifikasi sumber data, memilih data yang dikumpulkan, dan
establish koleksi dan recording prosedur (Kaiser, et al, 1995:438).
Enam Langkah Dasar Analisis Kebijakan
Langkah-langkah dalam analisis kebijakan
yaitu identifikasi masalah, penentuan kriteria evaluasi, identifikasi
alternatif, evaluasi alternatif, perbandingan alternatif, dan penilaian outcome.
Gambar 1. Proses Dasar Analisis
Kebijakan (Patton, et al, 1986:26)
Langkah 1 yaitu menentukan masalah. Pada
tahap ini, analis harus memiliki informasi yang cukup untuk melakukan analisis.
Tantangan pada tahap ini yaitu memutuskan masalah yang berarti, mengeliminasi
masalah yang tidak relevan, membuktikannya dengan kuantifikasi, fokus, tingkat
urgensi, dan menghilangkan ambiguitas (Patton, et al, 1986:29).
Langkah 2 yaitu menentukan kriteria evaluasi.
Untuk membandingkan, mengukur, dan memilih alternatif-alternatif, kriteria
evaluasi yang relevan harus ditetapkan. Pengukuran yang biasa digunakan yaitu
cost, net benefit, efektifitas, efisiensi, kesamaan, kemudahan administrasi,
legalitas, dan diterima secara politik (Patton, et al, 1986:30). Analis
harus mengidentifikasi kriteria yang memusatkan pada masalah dan relevan
terhadap peserta pada proses keputusan. Analis mencari kriteria yang memenuhi
syarat tersebut, tetapi terkadang kriteria ditentukan dari data yang tersedia.
Meskipun demikian, menentukan kriteria evaluasi dan memutuskan dimensi-dimensi
dimana alternatif diukur karena analis menjelaskan nilai, tujuan, dan sasaran
pada bagian yang berpengaruh dan menarik perhatian, dan membuat outcome yang
diinginkan dan tidak diinginkan secara jelas. Kemungkinan adanya tambahan
kriteria ketika pada analisis selanjutnya (Patton, et al, 1986:31).
Langkah 3 yaitu identifikasi alternatif
kebijakan. Analis harus memahami nilai, tujuan, dan sasaran dan semua yang
terlibat dalam kegiatan perencanaan. Analis harus memiliki
alternatif-alternatif yang mungkin. alternatif dapat diidentifikasi melalui
analisis penelitian dan percobaan, dengan teknik brainstorming dan membuat
skenario (Patton, et al, 1986:31-32).
Langkah 4 yaitu evaluasi alternatif
kebijakan. Pada tahap ini, sangat memungkinkan adanya data tambahan dari suatu
alternatif. Pada tahap ini, penting bagi analis untuk mengetahui perbedaan
antara kelayakan teknis/ekonomis dan alternatif yang diterima secara politik (Patton,
et al, 1986:33).
Langkah 5 yaitu memilih alternatif kebijakan.
Pemilihan alternatif kebijakan dilakukan setelah kriteria dinumerisasikan,
dijumlahkan setiap alternatif, kemudian bisa diketahui jumlah tertinggi dari
setiap alternatif sebagai alternatif yang dipilih (Patton, et al, 1986:34).
Langkah 6 yaitu monitor outcome kebijakan.
Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk mengawasi program dan kebijakan selama
implementasi untuk meyakinkan bahwa program tersebut tidak keluar dari tujuan
yang ingin dicapai, untuk mengukur dampak yang timbul, dan memutuskan apakah
program tersebut layak untuk diteruskan ataukah tidak (Patton, et al,
1986:36).
Menurut Cadwallader (1985) dalam Sadyohutomo
(2008:25), langkah-langkah dalam perumusan kebijakan yaitu:
- Pengkajian masalah yaitu memahami permasalahan yang dihadapi dan merumuskan dalam suatu struktur sebab-akibat (Cadwallader, 1985, dalam Sadyohutomo, 2008:25).
- Penentuan tujuan yaitu menentukan sesuatu yang merupakan keinginan, cita-cita dimasa mendatang dimana tujuan tersebut harus jelas, terukur, realistis, dan mudah dipahami (Cadwallader, 1985, dalam Sadyohutomo, 2008:25).
- Perumusan alternatif Kebijaksanaan yaitu dengan merumuskan cara untuk mencapai tujuan, yang dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
·
Pelaksanaan evaluasi dan perbaikan secara berangsur (incremental)
·
Pelaksanaan dilakukan dengan melihat kebijaksanaan yang pernah
dilakukan kemudian dicoba diterapkan pada bidan yang dihadapu.
·
Menyusun struktur sebab-akibat dan kemungkinan untuk merumuskan metode
baru.
Cadwallader (1985)
dalam Sadyohutomo (2008:25)
- Penyusunan model. Penyusunan model dilakukan untuk mempresentasikan kebijaksanaan yang diwujudkan dalam bentuk skema, diagram, atau persamaan sistematis. Langkah ini bisa dilakukan setelah langkah pengkajian masalah paralel dengan langkah penentuan tujuan dan perumusan alternatif kebijaksanaan.
- Penentuan Kriteria. Penentuan kriteria untuk menilai alternatif harus jelas dan konsisten. Pertimbangan dalam menyusun kriteria tersebut yaitu ekonomi, politik, administratif, nila agama, etika, budaya, filsafat, dan lain-lain.
- Penilaian alternatif. Penilaian alternatif dilakukan untuk mengukur efektivitas dan fisibilitas setiap alternatif dalam mencapai tujuan dan kemudian dipilih satu atau beberapa alternatif untuk direkomendasikan.
- Perumusan rekomendasi. Menyusun rekomendasi dari alternatif-alternatif untuk mencapai tujuan beserta strategi-strategi pelaksanaannya.
0 comments
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung dan memberi komentar.