-->A. THREE GORGES DAM IN CHINA
1. Latar Belakang
Pada sekitar awal abad ke 20, dataran China sering sekali terjadi bencana banjir besar, dan musibah tersebut terjadi lagi beberapa tahun kemudian. Bencana banjir yang sering melanda negeri ini mengancam perekonomian negeri tersebut, seperti di sektor pertanian, industri, infrastruktur dll. Sekitar 3 juta Ha lahan pertanian rusak (sepersuluh lahan pertanian), 1,5 juta rumah tergenang oleh banjir dan sekitar 100.000 jiwa meninggal dunia akibat banjir tersebut.
Terancamnya perekonomian negeri tersebut juga akan mempengaruhi perekonomian beberapa negara di dunia karena China merupakan salah satu negara yang memberikan sumbangan terbesar bagi perekenomian dunia. Tidak ada yang tau mengenai penyebab banjir yang sering melanda negeri tersebut. Beberapa pakar mencoba menyelesaikan masalah banjir tersebut dengan berbagai upaya, akan tetapi masih belum berhasil hingga seorang insinyur di bidang pengairan berinisiatif membangun sebuah dam atau waduk walau banyak terjadi kontroversi.






Read More

-->
Menurut C. D. Harris jenis-jenis kota dibagi menjadi enam bagian yaitu kota industri, industri menengah, kota dengan aktivitas komersial retail (eceran), wholesale (grosir), kota dengan berbagai fungsi dan kota transportasi.
1. Kota industri
Ciri-ciri dari kota ini adalah :
· Suatu kota dikatakan kota industri bila paling sedikit 45 % populasinya bekerja di industri,
· Pekerja ekonomi dan pelayanan jasa di kota tersebut tidak begitu berkembang,
· Skala pelayanan tidak mencakup secara regional,
· Kota ini bukan merupakan daerah pemasaran,
· Rata-rata penghasilan industri basic rendah,
· Permasalahan transportasi belum terpecahkan, sehingga gambaran perencanaan kota yang rasional tidak dapat dilaksanakan
· Kegiatan perdagangan eceran dan jasa sangat minim,
· Kota ini tidak mempunyai pusat sosial dan kegiatan komersial, kegiatan pelayanan (jasa) perkotaannya menyebar secara luas,
Misalnya Kota Belanda Eindhoven memiliki industri kelistrikan “Philips”. Kotalima desa disekitarnya dengan jumlah penduduknya sekitar 20.000 jiwa. Pusat kota ditentukan oleh industri Philips ini yang mempekerjakan 24.000 jiwa. tersebut dikeliling Di sekitar pusat kota tumbuh sebagai ribbon-development di sepanjang jalan keluar kota. Bila di kota industri ini mengalami pertambahan penduduk, maka kita harus terima dengan wilayah-wilayah industri ekstensif dari town dan sub-town yang tumbuh bersama-sama.

Read More

-->
1. Tanah Indonesia dan Tanah Eropa
Sebelum berlakunya UU No.5 tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria, hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat (Tanah Adat) dan Hukum Barat (Tanah Barat/ Indonesia). Adanya “dualisme” ini sering menimbulkan kesulitan selain tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa Indonesia. Hukum kolonial ini menyatakan bahwa “semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan kepemilikannya, maka tanah itu adalah milik Negara”. Tanah-tanah milik orang Belanda memiliki kepastian hukum (tanah eigendom, tanah erfpacht, tanah opstal, dll), sedangkan tanah rakyat Indonesia asli yang hanya berdasarkan hukum adat tidak terjamin kepastiannya hukumnya (tanah ulayat, tanah bengkok, tanah gogol, dll).






Read More

Follower